PENYUSUNAN PROPEMPERDA

02 Jan 2024 - 13:49:16 Oleh: Rhony Zulkarnain



          Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018  tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dilaksanakan pembahasan terkait penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Hasil penyusunan Propemperda akan diajukan oleh Biro Hukum kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi untuk selanjutnya disampaikan kepada Bapemperda melalui Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Utara.





Kembali

Pencarian Produk Hukum

Link Produk Hukum

Link JDIH

Jumlah Pengunjung

TOTAL
Visitor : 1779847
Page Hits : 3188858
HARI INI
Visitor : 11353
Page Hits : 11353

© 2016 - 2026 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara